Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 21:05 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran pada anggaran dana Kesra Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015.

Ketiga tersangka yaitu mantan Kasubag Kemasyarakatan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan berinisial S, mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK Kegiatan Pemkab Bengkulu Selatan berinisial ES, serta mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial KJ.

Baca juga: Cerita Kontraktor Korban Pemerasan Kadisdik Bengkulu Utara, Jual Sapi Penuhi Fee

Dari ketiga tersangka itu, hanya ES dan S yang ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022). Sedangkan, KJ tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Dalam kasus tersebut, sebelunya sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dan divonis penjara dua tahun, yaitu mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial HE dan NY, mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

''Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (17/11/2022).

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, ES dan S telah merugikan negara sebesar Rp 319.239.800.

Korupsi yang dilakukan oleh keduanya salah satunya me-mark up anggaran pembelanjaan Al Quran.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Tak hanya mark up Al Quran

Ternyata tidak hanya kegiatan pengadaan Al Quran saja yang dikorupsi oleh para tersangka.

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut, terdapat lima kegiatan yang juga di-mark up.

Mereka diduga me-mark up anggaran pengadaan barang, alat tulis kantor (ATK), makanan minum, serta biaya perjalanan dinas dan sewa kendaraan fiktif.

"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang dikorupsikan ke lima orang tersangka. Di mana pengadaan Al Quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Hendri.

Untuk diketahui, bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Dari anggaran tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 319.239.800.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com