Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korupsi Dana Pengadaan Al Quran, 3 Mantan Kasubag Pemkab Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 21:05 WIB

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran pada anggaran dana Kesra Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015.

Ketiga tersangka yaitu mantan Kasubag Kemasyarakatan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Bengkulu Selatan berinisial S, mantan Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat sekaligus PPTK Kegiatan Pemkab Bengkulu Selatan berinisial ES, serta mantan Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial KJ.

Baca juga: Cerita Kontraktor Korban Pemerasan Kadisdik Bengkulu Utara, Jual Sapi Penuhi Fee

Dari ketiga tersangka itu, hanya ES dan S yang ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022). Sedangkan, KJ tidak ditahan karena sudah meninggal dunia.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Dalam kasus tersebut, sebelunya sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dan divonis penjara dua tahun, yaitu mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan berinisial HE dan NY, mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

''Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (17/11/2022).

"Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu Selatan, ES dan S telah merugikan negara sebesar Rp 319.239.800.

Korupsi yang dilakukan oleh keduanya salah satunya me-mark up anggaran pembelanjaan Al Quran.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Tak hanya mark up Al Quran

Ternyata tidak hanya kegiatan pengadaan Al Quran saja yang dikorupsi oleh para tersangka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal yang Dibawa Penumpang Kapal di Kupang

Polisi Sita Ratusan Liter Miras Ilegal yang Dibawa Penumpang Kapal di Kupang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi DIY

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi DIY

Regional
Jelang Makan Sahur, Anak Histeris Lihat Ayahnya Tewas Gantung Diri di Kamar

Jelang Makan Sahur, Anak Histeris Lihat Ayahnya Tewas Gantung Diri di Kamar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Utara Ramadhan 2023

Regional
Karvanal Lintas Agama di Semarang Persiapkan Ogoh-Ogoh yang Dipesan Langsung dari Bali

Karvanal Lintas Agama di Semarang Persiapkan Ogoh-Ogoh yang Dipesan Langsung dari Bali

Regional
Usai Dicopot Gerindra dari Ketua DPC, Bupati Pesisir Selatan Berlabuh ke PDI-P

Usai Dicopot Gerindra dari Ketua DPC, Bupati Pesisir Selatan Berlabuh ke PDI-P

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Sulawesi Tenggara Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Timur

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Timur

Regional
Kapolda Papua Sebut Pemkab Yahukimo Minta Polri Bangun Pos di Bandara Dekai

Kapolda Papua Sebut Pemkab Yahukimo Minta Polri Bangun Pos di Bandara Dekai

Regional
Warga Geger Temuan Sepotong Tubuh Bayi Dibawa Seekor Anjing, Kondisinya Tinggal Setengah Badan

Warga Geger Temuan Sepotong Tubuh Bayi Dibawa Seekor Anjing, Kondisinya Tinggal Setengah Badan

Regional
Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib

Sebuah Rumah di Lombok Timur Dibobol Maling, Uang dan Ponsel Milik Penghuni Raib

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Tengah Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Tengah Selama Ramadhan 2023

Regional
Plafon Bangunan SMKN Komodo Labuan Bajo Jebol, Guru dan Siswa Waswas Saat Belajar

Plafon Bangunan SMKN Komodo Labuan Bajo Jebol, Guru dan Siswa Waswas Saat Belajar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selatan Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selatan Selama Ramadhan 2023

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 23 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 23 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke