Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Istri TNI dan Polisi di Purworejo yang Selingkuh Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2022, 13:30 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA kini telah ditetapkan tersangka hingga terancam pidana karena terlibat kasus perselingkuhan.

Keduanya dijerat Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan

Kendati demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Istri TNI dan Anggota Polisi di Purworejo yang Selingkuh Tak Ditahan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim mengungkap alasan kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan," kata dia, Rabu.

Berkas perkara atas nama Tersangka AL (oknum polisi) dan tersangka AFA (istri tentara) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 8 November 2022.

Berkas kedua tersangka juga akan dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo.

Selanjutnya, proses hukum masih menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

"Kita limpahkan terlebih dahulu perkaranya ke pengadilan. Setelah itu baru hakim menetapkan jadwal persidangannya," ujar dia.

Sejumlah barang bukti tindak perzinaan telah disita oleh kepolisian dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

Barang bukti diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.

"Barang bukti sudah diserahkan kepada kami. Barang bukti yang kami terima yaitu pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," jelas dia.

Baca juga: Selain Aipda AL, Istri Tentara yang Selingkuh Dengannya Terancam Pidana

Sebelumnya, skandal perselingkuhan itu terkuak saat suami AFA yang merupakan anggota TNI melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022.

Sang suami geram setelah istrinya dan anggota polisi tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh.

Perselingkuhan tersebut dipergoki warga di rumahnya di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Laono.

Suami AFA membuat video tentang perbuatan istrinya dan anggota polisi hingga kejadian yang mencoreng institusi Polri tersebut menjadi viral.

Perselingkuhan tersebut terjadi saat anggota TNI tersebut sedang berdinas di luar kota.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Purworejo, Bayu Apriliano | Editor Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com