NUNUKAN, KOMPAS.com – Tiga orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, tahun 2017-2019, divonis dua tahun penjara.
Ketiganya adalah, Sekretaris Desa, Mariam Laode, Kepala Desa periode 2017-2018, Farida Binti Andi Haseng, serta Mantan Pj Kepala Desa 2019, Agus Salim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, persidangan ketiganya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Fisik di Kota Bima, Polda NTB Periksa 3 Pegawai Dinkes
Sidang dipimpin Nyoto Hindaryanto dan hakim anggota Nugrahini Meinastiti bersama Suprapto.
"Majelis Hakim Tipikor, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Ricky mengatakan, dalam amar putusan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, para terdakwa dibebankan pidana denda, sebesar Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Agus Salim, Majelis Hakim membebankan untuk membayar uang pengganti pidana sebesar Rp 186.063.450.
Sementara, untuk terdakwa Mariam Laode, dibebankan uang pengganti pidana sebesar Rp 436.510.355.
Lalu terdakwa Farida Binti Andi Haseng, dibebankan uang pidana pengganti sebesar Rp.250.446.905.
Putusan ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, terdakwa Agus Salim, dan Farida Andi Haseng, dituntut dengan pidana penjara selama 5,6 tahun.
Untuk terdakwa Mariam Laode Binti Laode Nasir, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KONI Padang Divonis 2,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
"Atas putusan ini, Jaksa belum mengambil langkah lebih lanjut. Hanya menyatakan pikir-pikir,’’kata Ricky lagi.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi APBDes ini, berawal dari informasi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang pembiayaannya bersumber dari ADD Samaenre tahun anggaran 2019 dan tidak selesai dikerjakan.
‘’Kita telusuri dan kita menemukan kejanggalan. Kegiatan itu sama sekali tidak ada LPJ-nya. Kita telusuri lebih jauh, ternyata pola yang sama dilakukan pada alokasi DD dan ADD tahun 2017 dan 2018,’’ katanya.
Ricky menambahkan, kasus ini juga menjadi temuan Inspektorat Nunukan. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian Negara berjumlah Rp 1.119.020.710. Dengan rincian, tahun 2017 Rp 177.563.500, tahun 2018 Rp 196.587.310, dan tahun 2019 Rp. 744.869.900.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.