Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Soal CPNS, Difabel Asal Pekalongan Menang di MA, Ganjar Ikuti Putusan

Kompas.com - 16/11/2022, 22:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Muhammad Baihaqi warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Jawa Tengah 2019 silam.

Baihaqi adalah penyandang tunanetra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya karena tidak terima dicoret oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. 

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Pria itu dianggap tidak memenuhi syarat formasi khusus penyandang disabilitas Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Oh, ya, kita pasti akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung, bunyinya seperti itu. Kemarin masih protes soal status ijazahnya apa ya, kalau nggak salah, ya silakan diselesaikan karena memang syarat administratif, nanti itu bisa jadi sangat panjang," terang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri Yobbana Dhamma Samaya di Hotel Puri Sari Magelang, Rabu (16/11/2022).

Ganjar meminta persoalan ini diselesaikan secara administratif dan tidak emosional. Dia juga telah meminta BKD dan Dinas Pendidikan setempat untuk memfasilitasi. 

"Maka saya bilang sudah itu dilaksanakan dulu, maka saya sampaikan jangan emosional, kita selesaikan secara administratifnya, satu per satu. Kalau itu diurutkan bisa akan panjang. Maka kemarin kita minta BKD memfasilitasi, Dinas Pendidikan memfasilitasi. Ya itu menjadi perhatian soalnya," ungkapnya. 

Sesuai dengan putusan MA, pihaknya telah mengkaji status ijazah yang bersangkutan hingga berkomunikasi langsung dengan MA.

"Iya, tapi putusan MA itu kemarin, kita kaji status ijazahnya itu. 'Saya nggak mau status ini begitu' lho, nggak mau gimana? ya, kembalikan saja pada bunyinya seperti apa. Maka kita sampai komunikasi dengan MA juga," lanjut Ganjar.

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol hingga Harus Bolak-balik untuk Klarifikasi, CPNS Semarang: Karier Saya Terancam

Dia menjelaskan, ada banyak alternatif ketika syarat administratif seleksi yang dimiliki Baihaqi tidak memungkinan. 

"Intinya dia sebenarnya mau jadi PPPK atau PNS to? Permintaan kan sebenarnya itu, bukan yang lain. Tapi ketika cerita panjang ya kita sampaikan, maka kalau administratif ya ikuti, kalau ada yang bisa diperbaiki, diperbaiki. Kenapa BKD dan Dinas Pendidikan kita sangat minta untuk dampingi biar bisa memahami," papar Ganjar.

Dia kembali menegaskan dan berkomitmen bahwa Pemprov Jawa Tengah akan melaksanakan keputusan MA.

"Harus. Kalau enggak, kita yang melanggar," tandas Ganjar.

Sebagai informasi, Muhammad Baihaqi akhirnya mengajukan kasasi ke MA setelah gugatannya ditolak oleh PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.

Gugatan ke MA membuahkan hasil dan dikabulkan sekitar setahun yang lalu. Baik Pemerintah pusat maupun daerah menawarkan Baihaqi dengan formasi PPPK untuk guru. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com