1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima
dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 maka kewenangan PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
3. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota PPS:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.