Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pencabulan Sesama Jenis di Solo Berawal dari Grup WhatsApp "Game Online"

Kompas.com - 16/11/2022, 13:35 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Semua korban pencabulan sesama jenis di Kota Solo, Jawa Tengah, saling berkomunikasi dengan pelaku melalui grub WhatsApp.

Grub WhatsApp yang diberi nama 'enggak ada loe gak rame' dibuat tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial MWA (20).

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan melalui grup ini, pelaku melakukan bujuk rayu dengan mengajak bermain game online.

Baca juga: Pencabulan Sesama Jenis di Solo, 4 Bocah di Bawah Umur Jadi Korban

Anggota grup WhatsApp tersebut diduga lebih banyak dibanding jumlah korban. Melihat hal itu, saat ini Polresta Solo masih melakukan pendalaman kasus.

"Kami dalami, korban ini sudah kenal, artinya hari-harinya kumpul dengan tersangka dan memang main game, Fokus mereka main game," kata Iwan Saktiadi, di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022).

Setelah berhasil melakukan bujuk rayu, tersangka kemudian mengajak para korban berkunjung ke indekos tersangka secara bergantian.

Bahkan, pelaku menggunakan modus membeli barang dagangan orangtua korban saat mengajak ke rumahnya.

"Ada yang jualannya orang tuanya dibeli. Tapi rata-rata adalah diajak main game online. Kemudian beberapa dicekoki miras," jelasnya

Hasil penyelidikan, ada empat anak laki-laki dengan usia antara 14-16 tahun yang menjadi korban. Perilaku menyimpan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Pencabulan terbongkar saat satu dari anggota keluarga korban yang curiga dengan perilaku korban.

"Calon suami dari kakaknya itu mencurigai perilaku korban. Karena saat kakaknya dirawat di rumah sakit, korban tidak menunggui. Kemudian dicari main ke kosnya tersangka. Kemudian korban bercerita mengenai apa yang menimpa dirinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Sahur 'On the Road' Dilarang di Bogor Selama Ramadhan

Sahur "On the Road" Dilarang di Bogor Selama Ramadhan

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Regional
Hilal Terlihat di Pantai Baro Gebang Cirebon Pukul 18.02 WIB

Hilal Terlihat di Pantai Baro Gebang Cirebon Pukul 18.02 WIB

Regional
Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Regional
Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Regional
Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Regional
Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Regional
Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Regional
Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Regional
Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke