SERANG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudi Rozadinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (16/11/2022).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung Nurhadi.
Baca juga: Hakim Rangkasbitung Nyabu Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Nurhadi menyebut, terdakwa Yudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.
Adapun dakwaan ketiga terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki sabu seberat 19,3 gram.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Perbuatan yang memberatkan hukuman terdakwa Yudi yakni tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak memberikan contoh bagi generasi muda.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Nurhadi.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Menanggapi putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.