PURWOREJO, KOMPAS.com - Skandal perselingkuhan yang menyeret anggota polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA berujung pidana. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara atas nama Tersangka AL (oknum polisi) dan tersangka AFA (Istri Tentara) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 8 November 2022. Kini proses hukum keduanya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim pada Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Eks Kasat Lantas, Istri Eks Kapolres Baubau Buka Suara
Diketahui, keduanya disangka telah melakulan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Berkas kedua tersangka juga akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo.
"Kita limpahkan terlebih dahulu perkaranya ke pengadilan. Setelah itu baru hakim menetapkan jadwal persidangannya," kata dia.
Beberapa barang bukti tindak perzinahan pun disita oleh kepolisian dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
"Barang bukti sudah diserahkan kepada kami. Barang bukti yang kami terima yaitu pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," kata dia.
Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinahan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.
Perselingkuhan terjadi saat suami AFA pergi dinas luar kota. Diketahui Suami AFA yang merupakan anggota TNI melaporkan kelakuan istrinya dan oknum Polri tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 yang lalu.
Baca juga: Selain Aipda AL, Istri Tentara yang Selingkuh Dengannya Terancam Pidana
Sang suami geram setelah istrinya dan oknum Polri tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh.
Kejadian yang mencoreng institusi Polri tersebut menjadi viral saat suami AFA membuat video tentang kelakuan istrinya dan seorang anggota Polri.
Bahkan dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki warga di rumahnya di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Laono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.