BENGKULU, KOMPAS.com - Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) melaporkan tiga perusahaan pertambangan batubara di Bengkulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menghancurkan jalan milik negara dan mencemari sungai.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT I dan PT SIL di Kabupaten Bengkulu Utara, serta PT BMQ di Bengkulu Tengah.
"Pengaduan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan. Laporan disampaikan melalui platform resmi pemerintah, yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id," kata Direktur Walhi Bengkulu, Ibrahim Ritonga dalam rilis tertulis yang dikirim kepada kompas.com, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Saat Debu Batu Bara Kembali Cemari Rusun Marunda, Siapa Biang Keroknya?
PT. I dinilai Walhi melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang 3 km yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 km yang kondisinya sangat tidak layak.
Kemudian berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No: W.570.DPU-TR Tahun 2019.
Selanjutnya ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT SIL yang diduga mencemari sungai Air Bintunan dengan limbah pabrik CPO dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 648 hektare berada di Kawasan Hutan Produksi Air Bintunan.
Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kajati Bengkulu Heri Jerman telah memberi peringatan keras pada PT. I agar menperbaiki jalan negara yang telah ditambang dan dirusak tersebut.
"Kita satu tujuan bersama jangan sampai ada negara dirugikan, kita sudah sepakat bahwa itu harus dibangun kembali oleh Injatama sesuai dengan nilai yang sudah di hitung oleh KJPP, tunggu saja pelaksanaannya, saya akan ketemu dengan pihak mereka," tegas Kajati Bengkulu Heri Jerman diberitakan Kompas.com pada Rabu (15/6/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.