Pelaku diduga mengalami depresi usai dimutasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas sejak dua bulan terakhir.
Baca juga: Suami di Sumatera Utara Mutilasi dan Bakar Istri
Kemudian, dia dipindahkan ke daerah yang jauh dari kediamannya. Selain itu, dugaan penyebab lain depresi karena suami sakit dan beban rumah tangga yang dialaminya.
"Iya PNS, sepertinya depresi, sepertinya demikian, karena beliau sejak 2013 jadi kepala Puskesmas di Hutagodang dan dua bulan terakhir beliau dipindahkan. Mungkin karena jauh," ucap dia.
Nantinya, Diana akan dibawa ke Medan guna di observasi kejiwaannya.
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,"ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.