KOMPAS.com - Seorang warga negara Timor Leste, Jaime Purificacao Cardoso (31), dideportasi petugas Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jaime yang berasal dari Distrik Bobonaro, Timor Leste, itu dideportasi karena masuk secara ilegal ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim mengatakan, Jaime masuk ke Indonesia melalui daerah Maubusa, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi yang Tembak Buronan hingga Tewas di Belu NTT Jadi Tersangka dan Ditahan
Jaime mengaku masuk ke Indonesia untuk membeli ternak yang akan dijual kembali di negara asalnya.
Namun, saat mencari ternak, Jaime mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tasifeto Barat.
Saat bertemu personel polisi yang piket, Jaime justru meminta izin untuk menginap semalam.
Petugas piket pun meminta identitas Jaime. Ternyata, Jaime bukan warga negara Indonesia.
"Saat diperiksa polisi, dia mengaku masuk ke Indonesia dalam rangka membeli hewan ternak yang akan dijual kembali di negara asalnya, Timor Leste," ungkap Halim.
Personel Polsek Tasifeto lalu menghubungi Polres Belu. Jaime lalu dijemput dan dibawa ke Polres Belu.