JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa amuk massa yang terjadi di Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, merupakan kasus hukum yang harus dipisahkan dari kejadian yang memicunya.
Diketahui, amuk massa di Dogiyai terjadi akibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 5 tahun.
"Kasus lakalantas dan main hakim sendiri adalah dua kasus yang berbeda dan hukum harus ditegakkan," ujar Kapolda di Jayapura, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: 400 Warga Dogiyai Berbondong-bondong Mengungsi ke Nabire, Takut Jadi Korban Amuk Massa
Fakhiri menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap aksi massa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian materil dalam jumlah besar.
Karenanya, ia mengaku telah memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya sudah minta agar personel untuk segera menangkap para pelaku tersebut. Penegakan hukum harus ditegakan sehingga masyarakat tidak main hakim sendiri,” kata dia.
Baca juga: Bupati Dogiyai Minta Kasus Kecelakaan dan Amuk Massa Diproses Hukum
Fakhiri menyebutkan, perkuatan pasukan telah tiba di Dogiyai dan sudah ada lebih dari 100 personel Brimob yang ikut mengamankan keadaan di Distrik Kamu.
“Untuk saat ini, situasi Kabupaten Dogiyai relatif aman dan kondusif. Personel gabungan juga terus meningkatkan patroli keamanan mengantisipasi kejadian lanjutan,” tutur Fakhiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.