KOMPAS.com - Nama Sulastri Irwan, anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjadi perbincangan.
Gadis kelahiran 4 Juni 1999 itu menjadi buah bibir usai beredar kabar dirinya diduga digugurkan dari calon polisi wanita (Polwan) dan posisinya digantikan keponakan seorang perwira polisi berpangkat AKBP.
Padahal Sulastri sudah dinyatakan lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Tak hanya itu, Sulastri juga merupakan salah satu calon Polwan yang berprestasi dengan lulus di peringkat ketiga.
Sulastri juga sempat mengikuti apel pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara.
Namun, tiba-tiba dia dipanggil oleh SDM Polda Maluku Utara.
Dari pemanggilan itu, kata Sulastri, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan.
Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.
"Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," jelas Sulastri.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membantah bahwa Sulastri sengaja digugurkan untuk digantikan dengan keponakan perwira polisi.
Michael mengatakan, usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan.
Setelah dicek, umur Sulastri lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu memang bertentangan dengan usia," ujarnya pada Sabtu (5/11/2022).
Dirinya mengatakan hal ini dapat terjadi karena salah penginputan data diri.
"Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," jelasnya.