Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan UU Keolahragaan, Dede Yusuf: Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena Kemalasan Membaca

Kompas.com - 13/11/2022, 17:29 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X (10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, saat ini pengelolaan olahraga terkesan hanya berorientasi pada hasil akhir atau prestasi.

Padahal, menurut Dede, perlu adanya sistem pengelolaan dan partisipasi dari semua pihak untuk mencapai prestasi dalam bidang olahraga.

Akan tetapi, Dede menyayangkan, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk organisasi induk sepak bola Indonesia, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), masih tidak memahami Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Ini kan menandakan bahwa ada sosialisasi yang tidak berjalan dengan baik. Makanya, kami bersama Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) terus dan akan segera melakukan sosialisasi ini (UU Nomor 11 Tahun 2022) di seluruh daerah," kata Dede Yusuf di Bandung, Sabtu (12/11/2022), dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Melawan Lupa Tragedi Kanjuruhan, Bundaran Tugu Kota Malang Dikelilingi 137 Keranda dan Foto

Dia pun meyakini, jika semua elemen di bidang olahraga memahami dan menerapkan UU Keolahragaan tersebut, tragedi nahas seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (1/10/2022), tidak akan terjadi.

"Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas itu tidak akan terjadi seandainya UU Keolahragaan ini dibaca dan dilaksanakan oleh Liga (PT Liga Indonesia Baru) dan pemerintah," ujar Dede.

Menurutnya, kemalasan pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam membaca UU Keolahragaan inilah yang mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan terjadi.

Padahal dalam aturan tersebut, Dede menjelaskan, telah dijabarkan peran semua elemen, seperti penyelenggara, PSSI, klub, dan pihak-pihak lainnya.

Baca juga: Kisah Pilu Putri, Korban Tragedi Kanjuruhan, Ingatan Belum Pulih hingga Gunakan Kursi Roda

Sebelum Liga Indonesia dilanjutkan

Dia menekankan, jika Liga Sepak Bola Indonesia atau Liga 1 ingin dilanjutkan, Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar penyelenggaraan event olahraga khususnya sepak bola harus dibuat terlebih dahulu berdasarkan UU Keolahragaan tersebut.

"Kalau liga (sepak bola Indonesia) mau main lagi, SOP ini harus jalan (diterapkan) dan sudah dibentuk task force dalam penyusunannya," ucap Dede.

"Artinya, semua based on (berdasarkan) UU (Nomor 11 Tahun 2022) ini. Diharapkan akhir November (2022) ini selesai, dan liga bisa main lagi," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR bersama Kemenpora kini tengah menggencarkan sosialisasi UU Keolahragaan yang memuat 23 bab dan 110 pasal tersebut.

Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Banyak Warga Meragukan Komitmen Kapolri dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Sosialisasi UU yang disahkan pada Maret 2022 itu dianggap perlu mengingat masih banyak masyarakat, termasuk pelaku olahraga, yang belum memahami bahkan mengetahui adanya regulasi yang memuat berbagai hal penting dalam pembangunan dan pengelolaan olahraga di Tanah Air.

Hak dan kewajiban supporter

Sementara itu, pengamat hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto memaparkan bahwa hak dan kewajiban supporter atau pendukung saat menyaksikan langsung pertandingan di dalam stadion juga tertuang di dalam aturan tersebut.

Salah satu pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para supporter berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan sebagaimana kewajiban tiket yang dibayarkan.

"Kita bisa belajar dari tragedi Kanjuruhan kemarin. Boro-boro aman dan selamat, justru yang ada ratusan nyawa meninggal dunia. Dengan jumlah (penonton) over capacity (melebihi kapasitas) kemarin, boro-boro nyaman, desak-desakan begitu," terangnya.

Baca juga: 3 Tuntutan Aremania dalam Aksi Damai Tragedi Kanjuruhan

Oleh karena itu, Eko berharap, semua pihak harus memahami tiap poin dan pasal dalam UU Keolahragaan agar tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tidak terulang kembali.

"Jadi supporter yang hadir menyaksikan pertandingan tidak boleh merasa ketakutan atau khawatir, karena mereka datang untuk fun atau mencari kebahagiaan," tegas Eko.

"Maka pembinaan supporter harus juga menjadi bagian dari kewajiban pemerintah, dalam upaya menciptakan iklim sepak bola yang aman dan nyaman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Pilah Sampah Mandiri Bisa Kurangi Pembuangan ke TPA 40 Persen

Regional
Lukisan 'Go Green Taruparwa' Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Lukisan "Go Green Taruparwa" Karya Sam Sianata akan Dilelang Rp 1 Triliun di Luar Negeri

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Ambon untuk Lebaran 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 30 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 30 Maret 2024

Regional
Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Libur Lebaran, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Gunakan Motor

Regional
Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Jelang Lebaran, Penumpang Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru Mulai Melonjak

Regional
Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Bupati Siak Ajak Masyarakat Tingkatkan Takwa lewat Perbanyak Zakat, Infak, dan Sedekah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com