Agus menyebut, kliennya berencana menceraikan istrinya jika sudah mendapatkan rekomendasi dari tempat Dody bekerja.
"Masih menunggu SK rekomendasi dari Kementerian Desa (Tempat Dody Bekerja), mas Dody juga PNS otomatis dia juga menunggu persetujuan atau rekomendasi dari kantor instansinya," ungkap dia.
Pihaknya sudah melakukan pengaduan kepada Kepala Puskesmas Bragolan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Bupati Purworejo.
Tak hanya itu, Bripka AS juga sudah dilaporkan ke Propam Polres Purworejo.
Polres Purworejo masih menyelidiki perkara perselingkuhan antara polisi dan bidan Puskesmas tersebut.
Wakapolres Purworejo Kompol Antonius Aldino mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Purworejo.
Propam Polres Purworejo telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran etik oleh anggotanya tersebut.
Untuk mempermudah penyelidikan, polisi tersebut telah dimutasi dari anggota polsek ke Polres Purworejo.
"Untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, maka bapak Kapolres memutuskan yang bersangkutan dimutasi dari Polsek ke Polres sebagai anggota SDM," kata dia.
Sebelumnya Bripka AS diketahui menjabat sebagai Intel salah satu Polsek di Purworejo.
Kejadian perselingkuhan tersebut dilaporkan suami bidan Puskesmas tersebut pada awal bulan Oktober 2022.
Kasus tersebut menjadi sorotan piblik saat suami bidan, Dody mengunggah video di akun sosial media Tiktok.
Video tersebut diunggah oleh akun Tiktok @ardiansyahdody milik suami bidan.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pukul 13.00 WIB video tersebut diketahui sudah dihapus pemilik akun.
Dalam video tersebut, Dody berkeluh kesah tentang perselingkuhan istrinya dengan anggota polisi.