JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Adriana H Carolina mengatakan, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan di Provinsi Papua masih di bawah 50 persen dari target nasional 80 persen.
“Sampai dengan hari Jumat (11/11/2022) untuk data Regsosek di Papua baru 44,2 persen dari target nasional 80 persen,” kata Adriana di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Jumat malam.
Baca juga: Kejar Awak Kapal hingga Manusia Gerobak, Regsosek di Bangka Digelar Semalam Suntuk
Dari 29 kabupaten dan kota di Papua, baru dua kabupaten yang data regsosek mencapai 100 persen. Kedua wilayah itu adalah Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke.
“Sisanya, terutama di daerah pegunungan Papua masih nol sekian persen, bahkan sampai 10 persen belum,” tuturnya.
Adriana menjelaskan, kendala utama dalam pendataan regsosek ini tidak terlepas dari letak geografis dan kondisi keamanan sejumlah wilayah di Papua.
“Untuk masuk ke sana memang butuh pendampingan yang lengkap aparat keamanan,” jelasnya.
Adriana menyampaikan, pendataan regsosek sebelumnya dilakukan dengan membentuk tim. Namun, sistem pendataan saat ini sedikit berbeda.
“Tidak bisa atas nama orang lain lalu di-upload oleh orang lain. Hal ini memang tidak bisa. Inilah yang menjadi kendala dari aplikasinya,” ujarnya.
BPS Papua sudah berkoordinasi agar pendataaan regsosek di seluruh kabupaten dan kota di Papua bisa dilakukan secara manual.
“Kendala sudah kami sampaikan ke pusat. Kita sudah rapat dan sudah tunjukkan kepada Bappenas dengan turun lapangan, sehingga mereka bisa lihat langsung dan kita meminta agar perpanjangan pendataan regsosek-nya,” kata Adriana.
Kabupaten dan kota yang masuk dalam tiga provinsi baru yang telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (11/11/2022), masih masuk wilayah pendataan BPS Papua.
Baca juga: Masyarakat Diminta Transparan Saat Petugas Pendataan Regsosek Datang“Masih. Kita kan mengacu pada Kemendagri. Karena BPS tidak langsung berada di masing-masing provinsi kalau belum ada SK atau perintah dari Kemendagri,” tuturnya.
Adriana menambahkan, pihaknya mengacu kepada nomenklatur mengenai pembentukan BPS di Papua. Adriana menegaskan, tenaga atau petugas pendataan regsosek adalah masyarakat di kampung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.