Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Remaja Mabuk Nekat Bakar Motor dan Gerobak Penjual Nasi Goreng hingga Rugi 25 Juta

Kompas.com - 12/11/2022, 15:06 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang remaja yang nekat membakar sepeda motor dan gerobak jualan milik pedagang nasi goreng ditangkap polisi.

Pelaku AM (18) ditangkap setelah kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Rabu (9/11/2022).

Akibat kejadian itu, korban H (40) mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 juta.

Baca juga: Mabuk dan Cekcok dengan Pedagang Nasi Goreng, Remaja Bakar Sepeda Motor dan Gerobak di Pekanbaru

Kronologi pembakaran

Polisi mengungkap detik-detik pembakaran yang terjadi di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Peristiwa itu bermula setelah terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 02.30 WIB.

Awalnya, pelaku datang ke tempat korban berjualan nasi goreng di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.

Bukannya membeli, pelaku justru duduk untuk meminum minuman keras.

Lantas, korban pun langsung menegurnya hingga terjadi cekcok mulut.

Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban sampai terjadi perkelahian.

Setelah terlibat perkelahian, korban pun pulang ke rumahnya.

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku nekat membakar sepeda motor dan gerobak jualan pecel lele milik korban.

Baca juga: Pelaku Percobaan Pembakaran Pos Polantas di Makassar Masih Misteri

Pelaku ditangkap

Lantaran tak terima menderita kerugian puluhan juta, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukajadi.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu bukti adalah rekaman CCTV, yang merekam aksi pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah terpal dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com