Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Remaja Mabuk Nekat Bakar Motor dan Gerobak Penjual Nasi Goreng hingga Rugi 25 Juta

Kompas.com - 12/11/2022, 15:06 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Seorang remaja yang nekat membakar sepeda motor dan gerobak jualan milik pedagang nasi goreng ditangkap polisi.

Pelaku AM (18) ditangkap setelah kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Rabu (9/11/2022).

Akibat kejadian itu, korban H (40) mengalami kerugian hingga mencapai Rp 25 juta.

Baca juga: Mabuk dan Cekcok dengan Pedagang Nasi Goreng, Remaja Bakar Sepeda Motor dan Gerobak di Pekanbaru

Kronologi pembakaran

Polisi mengungkap detik-detik pembakaran yang terjadi di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Peristiwa itu bermula setelah terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 02.30 WIB.

Awalnya, pelaku datang ke tempat korban berjualan nasi goreng di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi.

Bukannya membeli, pelaku justru duduk untuk meminum minuman keras.

Lantas, korban pun langsung menegurnya hingga terjadi cekcok mulut.

Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin mengatakan, terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban sampai terjadi perkelahian.

Setelah terlibat perkelahian, korban pun pulang ke rumahnya.

Kemudian, pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku nekat membakar sepeda motor dan gerobak jualan pecel lele milik korban.

Baca juga: Pelaku Percobaan Pembakaran Pos Polantas di Makassar Masih Misteri

Pelaku ditangkap

Lantaran tak terima menderita kerugian puluhan juta, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukajadi.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu bukti adalah rekaman CCTV, yang merekam aksi pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah terpal dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com