PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MN (44) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap karena diduga menganiaya perempuan berinisial RN (39) yang merupakan mantan istrinya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan setelah dia meminta uang kepada korban, namun tak dituruti.
Baca juga: Emosi Usai Sidang Perceraian, Pria di Lumajang Lempar Kursi ke Hakim dan Aniaya Mantan Istri
“Pelaku meminta uang untuk beli rokok kepada mantan istrinya, tapi tak dikasih. Akhirnya pelaku marah,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Indra menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (8/11/2022) siang. Saat itu, tersangka MN datang ke rumah korban meminta uang.
Namun, karena tak diberi, tersangka menganiaya korban dengan pisau. “Korban mengalami luka tusuk di perut, jari tangan san leher,” ucap Indra.
Atas perbuatan tersebut, tegas Indra, korban membuat laporan, dan anggota kepolisian langsung menangkap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menegaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Tersangka masih kita periksa dan dalami,” tutup Indra.
Baca juga: Ikut Bunuh Suami dari Mantan Istri Saudaranya, Pria di Jember Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.