TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kasus investasi bodong lewat berbagai aplikasi pinjaman online bermula dari ajakan ibu muda inisial W, warga Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
W merupakan tetangga sebagian besar korban yang berjumlah 50 orang. Korban pun mengenal W sebagai koordinator admin.
Korban yang kebanyakan warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya ini telah melaporkan kasus ini ke Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya.
Baca juga: 50 Orang di Tasikmalaya Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong, Dijanjikan Untung Lewat Pinjol
Pada awalnya, korban mengaku terbuai rayuan pelaku untuk mengecek limit jumlah pinjaman dengan memakai identitas pribadi di aplikasi pinjol.
Padahal, para korban sebagian besar tak tahu adanya limit pinjaman muncul jika memasukkan identitas pribadi di aplikasi pinjol tersebut.
"Awalnya menawarkan dianya (W). Katanya punya akun pinjol gak? Dirayu, silahkan di-download aplikasi pinjol mulai Akulaku, Shopee Pay Later, S Pinjam dan lainnya. Saya juga downlod dan kata dia ini supaya lancar dikasih tahu cara-caranya oleh admin. Nomornya (admin) dikasih dan diarahkan minjam ke pinjol," jelas Bunga (21), salah satu korban sekaligus tetangga W lewat telepon kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Mengenal Anoy Roz, Binaragawati yang Ditendang Driver Ojol, Pernah Juarai Kontes Asia Tenggara
Kemudian, lanjut Bunga, yang mengarahkan ke setiap korban dengan modus awal seperti itu adalah admin via telepon.
Setiap 12 korban ada 1 admin dan diduga pelaku W, dikenal sebagai koordinator admin.
"Jadi banyak sebetulnya korbannya. Itu yang 50 korban itu yang lapor ke polisi saja. Kalau yang belum lapor masih ada sebetulnya," kata Bunga.
Berbagai limit yang mulanya muncul di pinjol setiap korban jumlahnya berbeda mulai Rp 2 juta sampai Rp 20 juta.
Admin via telepon terus merayu kalau lancar jumlah limit pinjaman akan semakin bertambah dan mudah dapat uang pinjaman.
Namun, setelah limit pinjaman para korban dicairkan, admin meminta jumlah uang yang dipinjam sebagai modal supaya diinvestasikan ke berbagai penjualan produk barang lewat online dan dijanjikan keuntungan.
Para korban pun menuruti permintaan admin tanpa curiga karena minim informasi tentang prosedur pinjol.
"Sudah semua uang pinjaman dikasihkan ke admin, kita korban jadi punya cicilan. Malah, ada yang meminjam kembali saat nyicil supaya bisa dapat pinjaman lebih besar. Namun, keuntungan tidak ada, uang dibawa kabur dan para korban malah terlilit utang pinjol," tambah Bunga.
Kini, Bunga dan korban lainnya hanya bisa berharap Kepolisian bisa segera bisa mengungkap kasus investasi bodong ini dan memgembalikan uang pinjaman ke pinjol.