Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Penipuan Berkedok Kenaikan Tarif Transfer BRI, Dikirimi Link BRImo Palsu lalu Uang Anda Lenyap

Kompas.com - 11/11/2022, 14:56 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap 12 penipu berkedok kenaikan tarif transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Para pelaku mengirim link aplikasi BRImo palsu kepada nasabah.

Adapun 12 pelaku tersebut berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI lewat HP dan Syarat-syaratnya

Kemudian AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Baca juga: BRI Buka Lowongan Kerja hingga 20 November 2022, Ini Link Daftarnya

Serta YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11/2022) di sebuah rumah di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Lampung.

"Penipuan yang dilakukan para pelaku ini sangat terstruktur dan memanfaatkan kelengahan para korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Modus penipuan

Dari hasil penyelidikan, penipuan yang dilakukan para pelaku menggunakan situs aplikasi BRImo palsu.

Mulanya para pelaku menghubungi calon korban secara acak melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan itu, para pelaku menyebut ada kenaikan tarif transfer dan transaksi yang akan diberlakukan oleh bank.

Pada pesan itu, disebutkan juga tarif baru adalah Rp 150.000 per bulan. Sedangkan tarif lama Rp 6.500 per transaksi.

Korban yang merespons akan diajukan apakah akan memilih tarif baru atau tetap tarif lama.

Setelah korban terpancing dan memilih tarif lama, para pelaku mengirimkan link atau tautan untuk masuk ke aplikasi BRImo palsu.

"Korban diminta login ke aplikasi BRImo palsu itu untuk mengaktifkan tarif lama. Padahal aplikasi itu adalah palsu dan hanya untuk mendapatkan data nasabah," kata Hujra.

Setelah korban masuk ke aplikasi palsu itu, para pelaku memindahkan uang korban melalui transfer dan diambil secara tunai.

Hujra mengatakan, para pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com