Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual "Online" dan Diletakkan di Tiang Listrik

Kompas.com - 10/11/2022, 14:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komplotan yang beranggotakan tiga orang berinisial, DD (25), CN (27), AMS (30), diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Komplotan yang ditangkap pada 31 Oktober 2022 di lokasi yang berbeda-beda itu, melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus diletakkan di tempat umum.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan dari ketiga pelaku mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 6,12 gram.

Baca juga: Tahu Orangtua Terjerat Narkoba, Anak Sulung Nia Ramadhani Menangis dan Ucap Ini pada Aburizal Bakrie

Hasil penyelidikan para tersangka, Iwan menjelaskan pihaknya memastikan mapping peredaran narkoba.

"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline-nya," kata Iwan Saktiadi, saat di Polresta Solo, Kamis (10/11/2022).

Sumber atau pemasok peredaran narkoba ini, Iwan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dapat barang dari orang yang sama. Namun sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan titik-titik untuk mencari sumber utamanya di atas tiga orang ini," jelasnya.

Modus peredaran narkoba dari pengakuan tersangka, ditawarkan melalui online kepada pengguna narkoba.

"Ada tawaran mengenai online, kemudian ada barangnya. Lalu, mereka diinstruksikan untuk barang tersebut diletakkan di beberapa titik. Konsumen yang akan mengambil, pola mereka seperti itu hasil bayarannya pun juga berdasarkan atas kerja mereka impresi di beberapa titik," ujarnya.

Baca juga: Video Residivis Narkoba Rekam Temannya Asyik Isap Sabu Viral, Ancam Polisi Saat Ditangkap

Secara geografis atau pemilihan tempat, Iwan mengaku tidak ada lokasi yang pasti untuk lokasi meletakkan barang bukti tersebut, namun dipastikan lokasi merupakan fasilitas penunjang prasarana umum.

"Tidak ada lokasi khusus bagi mereka untuk melaksanakan transaksi. Sebagai contoh misalnya ada sebuah kawasan ada di Banjarsari, Jebres, atau kecamatan semuanya ada potensi. Paling rawan saya anggap semuanya bisa tidak menutup kemungkinan di semua tempat ada," jelasnya.

"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil ditempat yang dijanjikan," lanjutnya

Selanjutnya, penangkapan juga dilakukan satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Diserang Warga

Di sisi lain HS menuturkan jika dirinya sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak 3 kali. HS mengaku diminta oleh diduga pemasok berinisial LA untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar.

"Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300.000. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman, tinggal mengambil di tiang listrik, disuruh pecah barangnya," imbuhnya.

Para pengedar pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com