Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Solo Diringkus, Modus Dijual "Online" dan Diletakkan di Tiang Listrik

Kompas.com - 10/11/2022, 14:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komplotan yang beranggotakan tiga orang berinisial, DD (25), CN (27), AMS (30), diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Komplotan yang ditangkap pada 31 Oktober 2022 di lokasi yang berbeda-beda itu, melakukan peredaran narkoba jenis sabu dengan modus diletakkan di tempat umum.

Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan dari ketiga pelaku mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat total 6,12 gram.

Baca juga: Tahu Orangtua Terjerat Narkoba, Anak Sulung Nia Ramadhani Menangis dan Ucap Ini pada Aburizal Bakrie

Hasil penyelidikan para tersangka, Iwan menjelaskan pihaknya memastikan mapping peredaran narkoba.

"AMS menggerakkan DD dan CN. Artinya, mereka mendapatkan barang dari sumber yang sama. DD dan CN ini semacam downline-nya," kata Iwan Saktiadi, saat di Polresta Solo, Kamis (10/11/2022).

Sumber atau pemasok peredaran narkoba ini, Iwan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dapat barang dari orang yang sama. Namun sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan titik-titik untuk mencari sumber utamanya di atas tiga orang ini," jelasnya.

Modus peredaran narkoba dari pengakuan tersangka, ditawarkan melalui online kepada pengguna narkoba.

"Ada tawaran mengenai online, kemudian ada barangnya. Lalu, mereka diinstruksikan untuk barang tersebut diletakkan di beberapa titik. Konsumen yang akan mengambil, pola mereka seperti itu hasil bayarannya pun juga berdasarkan atas kerja mereka impresi di beberapa titik," ujarnya.

Baca juga: Video Residivis Narkoba Rekam Temannya Asyik Isap Sabu Viral, Ancam Polisi Saat Ditangkap

Secara geografis atau pemilihan tempat, Iwan mengaku tidak ada lokasi yang pasti untuk lokasi meletakkan barang bukti tersebut, namun dipastikan lokasi merupakan fasilitas penunjang prasarana umum.

"Tidak ada lokasi khusus bagi mereka untuk melaksanakan transaksi. Sebagai contoh misalnya ada sebuah kawasan ada di Banjarsari, Jebres, atau kecamatan semuanya ada potensi. Paling rawan saya anggap semuanya bisa tidak menutup kemungkinan di semua tempat ada," jelasnya.

"Polanya mayoritas seperti itu. Pesan melalui WA, transfer, kemudian diambil ditempat yang dijanjikan," lanjutnya

Selanjutnya, penangkapan juga dilakukan satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Diserang Warga

Di sisi lain HS menuturkan jika dirinya sudah ditangkap dengan kasus serupa sebanyak 3 kali. HS mengaku diminta oleh diduga pemasok berinisial LA untuk mengambil barang di wilayah Jaten, Karanganyar.

"Masing-masing dipecah seberat 1 gram. Dikasih duit Rp 300.000. Kalau harganya tidak tahu, karena yang jualan teman, tinggal mengambil di tiang listrik, disuruh pecah barangnya," imbuhnya.

Para pengedar pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sedangkan para pengguna akan melakukan rehabilitasi di Yayasan Kusuma Bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com