TARAKAN, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara, melakukan gelar perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli atau pemerasan di Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Rabu (9/11/2022).
Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini langsung dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kami sudah naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga lakukan penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan dan rumah dinas Kasi Lala (Lalu Lintas Laut)," kata Hendy, Rabu.
Hendy belum mau mengungkap detail kronologis kasus ini.
Baca juga: Tergoda Paras Cantik di MiChat, Pemuda di Tarakan Malah Jadi Korban Perampokan
Dia hanya menjelaskan secara garis besar, bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut di KSOP Tarakan.
Perbuatan tersebut, merupakan tindak pelanggaran sebagaimana dalam Primair Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari hasil penggeledahan di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Direskrimsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan. Kami juga membawa oknum pegawai KSOP untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," imbuh dia.
Ada tiga orang diduga pegawai di KSOP Tarakan yang diamankan, termasuk mobil dinas yang dipasangi garis polisi.
Baca juga: Hendak Diselundupkan ke Tarakan, 2 Ton Kepiting Ilegal Diamankan di Bulungan
Ia juga belum bersedia menjelaskan siapa saja tiga orang yang diamankan, termasuk perannya masing-masing.
"Detailnya nanti, karena masih penyidikan. Intinya, pengungkapan kasus ini, merupakan tindak lanjut dari laporan beberapa pengusaha kapal yang mengeluhkan adanya pungli terkait pengurusan SPB (Surat Persetujuan Berlayar)," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.