Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bulog Sub Drive Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 10/11/2022, 06:07 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG KOMPAS.com - Mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar, didakwa tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri Rp 2,1 miliar pada tahun 2016.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Mulyana menyebut, terdakwa tidak mengembalikan uang kekurangan pengadaan gabah/beras sebanyak 145.380 kilogram.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya terdakwa Amritzal Azhar sendiri sebesar Rp 2.157.514.150," kata JPU Mulyana di hadapan ketua majelis hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Sambil Bawa Belati, Pemuda Nekat Serang Pengunjung Warung, Emosi karena Merasa Dipelototi

Dikatakan Mulyana, uang senilai Rp 2,1 miliar itu digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya yang seharusnya dikembalikan ke negara.

Akibatnya, keuangan negara di Perum Bulog dirugikan. 

Sesuai perhitungan laporan hasil join audit tim audit anti fraud Perum Bulog Nomor: B 1014/I/DU000/PW.03.03/2022 tanggal 22 Agustus 2022 terhadap pengadaan beras dan Kekurangan penyerahan beras hasil giling tahun 2016, kerugiannya senilai Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang

Mulyana memaparkan, awal mula kasus korupsi terjadi. Pada 2016 terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

"Tahap awal tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram," ujar Mulyana.

Dari beras yang masuk itu, lanjut Mulyana, terdapat kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.

Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.

Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.

"Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.

Pada dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com