AMBON, KOMPAS.com- Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial RH (52) tega memerkosa lima putri kandung dan dua orang cucunya. Lelaki tersebut dituntut dengan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan seumur hidup bagi terdakwa kasus pemerkosaan itu dibacakan JPU Ingrid Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polisi Minta Pelaku Bentrok Kelompok Pemuda di Ambon Serahkan Diri atau Ditangkap
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung tertutup untuk umum.
“Terdakwa dituntut seumur hidup,” kata Ali kepada wartawan, Rabu.
Ali tidak menjelaskan alasan mengapa sidang tersebut berlangsung secara tertutup.
Ia hanya memastikan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa telah dilakukan dan terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
“Iya tadi sudah pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Bentrok Susulan 2 Kelompok Pemuda di Ambon, 50 Polisi Berjaga
Untuk diketahui, RH memerkosa lima orang putri kandungnya dan juga dua orang cucunya sejak tahun 2007 hingga 2022.
Terdakwa melakukan perbuatan itu di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.