PONTIANAK, KOMPAS.com - Perkara anak menggadaikan sepeda motor orangtuanya untuk biaya berobat istri berakhir damai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, proses damai ditempuh melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif dalam kasus penggelapan dalam keluarga,” kata Masyhudi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Ibu Kandung Laporkan Anaknya ke Polisi gara-gara Curi dan Gadaikan Motor untuk Berfoya-foya
Masyhudi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (14/8/2022) pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka HR menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya senilai Rp 2 juta.
Sepeda motor itu, ucap Masyhudi, digadai kepada saksi AP dan dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
“Hasil penyidikan, uang hasil gadai digunakan untuk pengobatan istri tersangka yang sedang sakit,” ucap Masyhudi.
Baca juga: Gadaikan Kantor Desa, Kades di Bandung Barat Jadi Tersangka
Masyhudi mengungkapkan, perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.
Masyhudi berharap, jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya.
“Keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” terang Masyhudi.
Masyhudi mengungkapkan, hingga November 2022, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan sebanyak 31 perkara restoratove justice.
“Kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice,” tutup Masyhudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.