Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung "Nyabu" Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/11/2022, 14:21 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

JPU Mohamad Mahmud saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang menilai, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

Yudi dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata Mahmud di hadapan majelis hakim PN yang diketuai Nurhadi. Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi

Sebelum memberikan hukuman pidana tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan, dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Mahmud.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Yudi maupun kuasa hukumnya.

Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.

Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung

Kasus ini berawal dari adanya niat Yudi Rozadinata membeli sabu yang akan dikonsumsinya.

Dia kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

Regional
Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Material Longsor Dibersihkan, Rel di Banyumas Sudah Bisa Dilalui Kereta Api

Regional
Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019, Kejari Bintuni Sita 13 Koli Dokumen di Kantor KPU

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Riau

Regional
Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Cerita Mangkunegara X di Balik Peluncuran Logo Praja Mangkunegaran Lewat Kartu Multi Trip

Regional
8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

8 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dibawa ke RSAM Bukittinggi untuk Identifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com