SERANG, KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
JPU Mohamad Mahmud saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Serang menilai, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Yudi dianggap bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan," kata Mahmud di hadapan majelis hakim PN yang diketuai Nurhadi. Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi
Sebelum memberikan hukuman pidana tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempersiapkan narkotika jenis sabu untuk dipergunakan, dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Mahmud.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Yudi maupun kuasa hukumnya.
Dalam uraian jaksa, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022.
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung
Kasus ini berawal dari adanya niat Yudi Rozadinata membeli sabu yang akan dikonsumsinya.
Dia kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 12 Mei 2022.
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram dengan harga sebesar Rp 14.250.000.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.