"Pelaku akhirnya kita tangkap saat minum kopi di warung dekat rumahnya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel berinisial AMQ (40) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli murid prianya.
Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah pelaku saat pelaku mengajak muridnya menginap. Tanpa rasa curiga, korban menuruti.
Baca juga: Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara
Namun tak disangka, pelaku malah mencabuli muridnya saat diajak tidur masuk ke dalam kamar.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.