KOMPAS.com- AnggotaKepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara Bripka KZ (36), pemerkosa seorang anak dengan keterbelakangan mental dipecat.
Pemerkosaan itu terjadi pada 27 Desember 2020. KZ ditangkap Tim Resmob Polres Aceh Tenggara dua hari setelahnya.
Oknum polisi itu ditangkap bersama dua orang lain yang berinisial HF (29) dan HL (45). Mereka merupakan warga Aceh Tenggara.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Pemecatan KZ dilakukan dalam Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono pada Senin (7/11/2022).
KZ tidak hadir dalam upacara tersebut, sehingga pemecatannya dilakukan secara simbiolis dengan pencoretan foto yang dilakukan Bramanti.
“Pelaksanaan upacara PTDH yang dilaksanakan ini, merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bramanti.
Selain itu, upacara ini memberikan motivasi bagi personel dan funishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut 19 Polisi Dipecat Sepanjang 2021, Mayoritas Pelanggaran Narkoba dan Desersi
PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor: KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.
KZ sebelumnya sudah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh.
Menurut Bramanti, KZ juga telah divonis tiga tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.