LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus penangkapan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas inisial F yang kedapatan sedang berpesta sabu.
Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa F berpesta sabu bersama dua orang perempuan inisial DS (22) dan N (19) dalam rumah kontrakan di kawasan di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Sementara, satu orang lagi inisial DP (19) yang merupakan seorang laki-laki juga ikut tertangkap karena berpesta sabu.
“Total ada dua laki-laki dan dua perempuan yang ditangkap termasuk F,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat melakukan gelar perkara, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Tertangkap Pesta Sabu, Golkar Sumsel Tunggu Hasil Pemeriksaan
Harissandi menjelaskan, dua pelaku inisial D dan D berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ). Sementara perempuan inisial N merupakan pemandu lagi di tempat karaoke.
Keempat pelaku ini sering melakukan pesta narkoba di tempat berbeda. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 0,40 gram sabu.
“Hasil tes urine keempat tersangka, semuanya positif menggunakan narkoba,” ujar Harissandi.
Menurut Kapolres, F mengaku telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu selama enam bulan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang memasok narkoba untuk para tersangka.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pemasoknya,” jelas Harissandi.
Baca juga: Video Residivis Narkoba Rekam Temannya Asyik Isap Sabu Viral, Ancam Polisi Saat Ditangkap
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 1 huruf i Juncto Pasal 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya,seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas inisial F ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran diduga telah melakukan pesta sabu.
Selain F, petugas mengamankan empat orang lainnya yang ikut dalam pesta tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Saat Pesta Sabu
Harissandi mengatakan, penangkapan itu berlangsung di rumah kontrakan di kawasan Daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 09.00WIB, Senin (7/11/2022).
Namun, saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
“Sekarang masih diperiksa, F bersama empat temannya. Iya betul (anggota DPRD Mura),”kata Harissandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.