AMBON, KOMPAS.com - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Estevanus Agustinus Oratmangun, dan bendaharanya, Dominikus Buarlely, bakal segera disidang.
Penyidik kejaksaan yang menangani perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 telah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanimbar.
“Untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, hari ini sudah dilakukan tahap II atas nama Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Kisah 2 Kakak Adik Kabur dan Sembunyi Dalam Kardus Naik Kapal ke Tanimbar demi Bertemu Sang Ibu
Wahyudi mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan bersama kedua tersangka,” katanya.
Baca juga: Gempa M 5,0 Tanimbar Maluku, BPBD Pastikan Tak Ada Dampak Kerusakan
Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 371.503.200.
“Kerugian negara dalam kasus itu lebih mencapai Rp 371 juta,” katanya.
Wahyudi tidak membeberkan modus operandi kedua tersnagka dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Menurutnya, perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun kedua tersangka tidak langsung ditahan. Keduanya berstatus sebagai tahanan kota. Status tahanan kota itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely.
“Kedua tersangka ini berstatus tahanan kota sekarang,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.