PURWOREJO, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Polres Purworejo yang bertugas di Polsek Loano atas nama Aipda AL (inisial) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres, Selasa pagi (8/11/2022).
AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, oknum Polri tersebut sebelumnya digerebek warga dirumah istri anggota TNI. Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan istri TNI saat suaminya tengah tugas dinas di luar kota.
"Yang bersangkutan sekitar bulan Februari melakukan perselingkuhan dan ditangkap oleh warga," katanya.
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Oknum Polri yang diduga melakukan pelanggaran berat dengan berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami," tegasnya
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak," tambahnya.
Baca juga: Soal Polisi Selingkuh dan Aniaya Istri Atasan, Polda Maluku: Proses Sesuai Prosedur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.