Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tak Diizinkan Ambil Pasir, Pria di Lombok Barat Aniaya Tetangga hingga Tewas

Kompas.com - 08/11/2022, 07:02 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - MH (32), warga Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulayar atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban MN (79) meninggal dunia, Senin (7/11/2022)

Kapolsek Batulayar, Polres Lombok Barat Kompol Priyo Suhartono mengungkap, kejadian bermula saat korban MN sedang duduk di depan teras rumahnya, kemudian MH yang sudah membawa sekop, meminta pasir yang berada di halaman rumah korban. Namun korban tak mengizinkannya.

"Korban melarang terduga pelaku mengambil pasir tesebut, dengan mengatakan agar terduga pelaku jangan mengambil pasir itu," ungkap Priyo dalam keterangan tertulis.

Karena dilarang, MH pun mengembalikan pasir ke tempat semula.

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga

Selang beberapa saat, korban dan tersangka adu mulut. Kemudian MH memukulkan sekop yang sebelumnya dia gunakan untuk mengambil pasir ke tempat duduk korban. Namun pukulan sekop tersebut tidak mengenai korban.

"Selanjutnya terduga pelaku mendekati korban dan mendorong bahu korban bagian kiri. Sehingga korban terjatuh dari tembok tempat duduk korban tersebut ke arah samping," kata Priyo.

Korban yang terjatuh dari tembok tempat duduk, menyebabkan luka pada bagian pelipis sebelah kanan. Kemudian korban pergi ke berugak (gazebo) dan menemui menantunya inisial RK (36).

“Korban sempat meminta kepada menantunya inisial RK, untuk dibersihkan darah pada lukanya. kemudian meminta air minum, sambil menceritakan apa yang telah terjadi antara korban dan MH sebelumnya,” bebernya.

Sekitar 30 menit, saat membersihkan darah pada luka korban, RK merasa korban sudah tidak bernapas atau meninggal dunia.

“Selanjutnya RK menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya,” tandasnya.

Tidak berselang lama kemudian, personel Polsek Barulayar segera mendatangi TKP setelah menerima informasi tersebut.

“Personel Polsek Batulayar langsung mendatangi TKP, guna mengecek TKP dan mengumpulkan sejumlah keterangan,” imbuhnya.

Baca juga: Soal Polisi Selingkuh dan Aniaya Istri Atasan, Polda Maluku: Proses Sesuai Prosedur Hukum

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut ditangani unit Reskrim Polsek Batulayar.

“Tindakan selanjutnya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban guna tindakan visum terhadap jenazah korban. Sedangkan untuk terduga pelaku MH kini telah mengamankannya di Polsek Batulayar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com