Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar

Kompas.com - 07/11/2022, 21:33 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bereaksi keras atas kasus santri didenda Rp 37 juta oleh pesantren.

Uu meminta orangtua IKW (12), santri asal Tasikmalaya didenda oleh Pesantren Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM) Rp 37.25 juta, agar tidak membayar denda tersebut.

"Silakan boleh orangtua dan santrinya menghadap saya ke Manonjaya. Kami sebagai panglima santri, akan datangi pesantrennya, mempertanyakan kenapa bisa sampai ada denda, kaya bayar pajak saja didenda. Saya minta ke orangtua santri jangan bayar denda. Ini sudah keterlaluan," ujar Uu dilansir Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

Uu menilai aturan denda terhadap santri tidak masuk akal dan bertentangan dengan nilai yang harusnya diajarkan di lembaga pendidikan agama tersebut.

Ia pun mengancam akan menutup pesantren tersebut jika tetap membelakukan denda terhadap santri.

Sebab, menurut Uu, pesantren bukanlah lembaga pendidikan yang berorientasi mencari keuntungan. Pesantren, kata dia, adalah lembaga pendidikan untuk mengajarkan agama sesuai ajaran para ulama.

"Mendirikan pesantren itu jangan untuk cari untung. Kalau mau, jangan pesantren. Karena kalau pesantren ada denda seperti itu, tidak pantas dan elok. Kan tujuan pesantren adalah untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan," tandas Uu.

Penjelasan pihak pesantren

Sementara itu, pengasuh pondok Pesantren RQM membenarkan pihaknya memberlakukan denda Rp 37 juta lebih terhadap santrinya berinisial IKW. Denda itu merupakan 'hukuman' terhadap IKW yang keluar masuk pesantren seenaknya.

Haikal menjelaskan, aturan denda diberlakukan sebagai bentuk komitmen agar para santri serius belajar di pesantren sampai tuntas.

Sebab, pesantren yang dikelolanya adalah lembaga pendidikan gratis. Semua biaya ditanggung oleh RQM.

Kendati gratis, namun pihak pesantren tidak ingin para santri keluar masuk seenaknya. Oleh karena itu, kata Haikal, pihak pesantren meminta setiap orangtua menyepakati komitmen yang sudah disiapkan lembaga dengan menandatanganinya di materai.

Salah satu kesepakatan itu adalah bahwa setiap santri harus menyelesaikan studi. Jika macet di tengah jalan atau tidak dilanjutkan, maka konsekuensinya ada denda Rp 50.000 per hari.

"Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, nggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50.000," jelas Haikal.

Sementara IKW sering kabur dan tidak mengikut kegiatan di pesantren selama 2 tahun terakhir. Jika dihitung per hari, maka denda yang dikenakan terhadap IKW adalah sebesar Rp 37 juta.

"Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," tandas Haikal.

Baca juga: Santri Asal Tasikmalaya Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Pengasuh Ponpes: Sejak Awal Ada Kesepakatan dengan Orangtua

Haikal mengakui orangtua IKW pernah meminta keringanan melalui pesan singkat ke istrinya. Namun Haikal meminta istrinya agar tidak membalas pesan tersebut karena ia berharap ada itikad baik orangtua IKW untuk menemuinya secara langsung. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Bandung, M Elgana Mubarokah | Editor: Glori Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com