Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kirim Pesan ke Kapolda Kaltim Soal Tambang Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Kompas.com - 07/11/2022, 19:38 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BALIKPAPAN, KOMPAS.comTambang ilegal di kawasan Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berhasil diungkap oleh jajaran Ditkrimsus Polda Kaltim.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp Kapolda Kaltim awal November lalu.

“Ada warga yang melapor lewat hotline Kapolda Kaltim yang beberapa waktu lalu di-launching. Dari situ kami menindaklanjuti pada tanggal 4 November kemarin,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers pada Senin (7/11/2022).

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan jajaran Ditkrimsus untuk melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud pada tanggal 4 November.

Benar saja, setibanya petugas di lokasi tambang ilegal, didapati sejumlah orang melakukan aktivitas pertambangan.

“Awalnya kami amankan 12 orang, tapi setelah kami pilah-pilah itu ada yang hanya sopir saja. Akhirnya kami tetapkan dua orang saja yakni berinisial JC dan A selaku pemain. Mereka ini biasanya disebut petani,” ujarnya.

Baca juga: Tiga Perusahaan Besar Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Dalam penindakan tersebut polisi juga mengamankan tiga unit alat berat serta tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton sebagai barang bukti.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku telah menggarap lahan masyarakat seluas 20 hektare untuk menambang.

“Mereka ini baru dua minggu. Lahan yang ditambang itu lahan milik masyarakat seluas 20 hektare. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Indra membeberkan bahwa pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan batu bara sebesar Rp 15 ribu per metrik tonnya.

“Ini (batu bara) belum dijual. Kalau pelaku ini mengaku mendapat keuntungan dari penjualan yakni sebesar Rp 15 ribu per metrik tonnya,” ungkapnya.

Indra mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami tersangka lainnya alias pemeran utama yakni sang pemodal.

Dari hasil penyelidikan, identitas pemodal masih dalam pendalaman, namun polisi belum mau membeberkannya.

"Ini sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap pemodal dalam kegiatan tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com