SOLO, KOMPAS.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial KAS (37) di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban ricuh hajatan. Dia dikepruk kursi saat acara hajatan oleh tersangka MAR (33) Warga Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karangmalang, Iptu Mulyono, menjelaskan kejadian terjadi pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 14.45 WIB.
Kejadian ini berawal saat ada acara hajatan memiliki batas waktu yang disepakati yakni pukul 14.00 WIB harus berhenti.
Baca juga: Ricuh, Dua Ibu-ibu dan Anggota Ormas Adang Penertiban Lahan Normalisasi Sungai Beringin Semarang
Namun, hingga waktu yang ditentukan, musik hiburan belum dihentikan. KAS pun menghentikan musik di acara hajatan itu.Sempat terjadi keributan di acara tersebut.
"Kemudian tersangka mendekat dan menurut keterangan tersangka bahwa niatnya hendak melerai, tetapi ternyata tersangka mengambil kursi plastik dan memukulkan ke arah kerumunan," kata Iptu Mulyono, Senin (7/11/2022).
Kursi yang berwarna biru itu langsung pecah dan hancur pada bagian kaki kursi karena kuatnya pukulan tersangka.
Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Enrekang Sulsel Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Balok
Pemukulan dengan kursi ini mengenai KAS yang berada kerumunan yang sedang menegakkan aturan menghentikan musik hiburan saat hajatan tersebut.
"Di tengah keributan tersebut, pemukulan dengan kursi mengenai korban," jelasnya.
Setelah kejadian ini, korban melakukan pelaporan pada malam harinya, lantaran tidak ada perbuatan baik atau permintaan maaf dari pelaku pemukulan itu.
Akibat perbuatan tersangka, kepolisian menjerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sedangkan untuk kondisi korban, mengalmi luka memar pada bagian kepala sudah mendapatkan perawatan medis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.