SERANG, KOMPAS.com- Sidang perdana kasus pencemaran baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar pada Senin (14/11/2022). Sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan, berkas perkara terdakwa NM telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022) pukul 12.00 WIB.
Usai menerima berkas surat dakwaan, kata Uli, Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato langsung menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang
Dijelaskan Uli, proses jalannya persidangan akan terbuka secara umum sehingga dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Namun, akan dibatasi mengingat kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Rencananya, lanjut Uli, persidangan pun akan dilakukan secara online.
Namun, pada prosesnya bilamana ada kendala persidangan akan digelar secara offline atas kesempatan hakim, JPU dan pengacara terdakwa.
"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.
Baca juga: 2 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Serang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan surat dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang pada Senin (7/11/2022) siang.
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang tadi jam 12.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Budi Atmoko," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.