Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang

Kompas.com - 07/11/2022, 15:57 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Serang telah melimpahkan surat dakwaan artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (7/11/2022) siang.

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan untuk diadili.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang tadi jam 12.00 WIB oleh jaksa penuntut umum Budi Atmoko," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: 2 Hari Dirawat di Rumah Sakit, Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Serang

Usai dilimpahkan, kata Rizkinil, kini jaksa menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan oleh Ketua PN Serang dan menunggu jadwal sidangnya.

"Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim," ujar Rizkinil.

Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara kasus pencemaran baik dengan tersangka Nikita Mirzani sudah diterima. Saat ini, Ketua PN Serang akan menunjuk hakim yang akan memimpin.

"Iya, hari ini PN Serang menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa NM jam 12 siang tadi. Masih menunggu penunjukan majelis hakimnya," kata Uli dihubungi Kompas.com

Dijelaskan Uli, untuk jadwal sidang yang akan menentukan adalah majelis hakim yang ditunjuk.

Baca juga: Saat Anak Nikita Mirzani Memohon soal Penangguhan Penahanan Ibunya, Sebut Sang Adik Kerap Mencari Nikita

Sebelumnya, JPU Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani pada pekan lalu.

Nantinya, tim JPU berjumlah lima orang akan mengawal jalannya sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga putusan berkekuatan tetap atau inkrah.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19

Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.

"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan," kata Fahmi di kepada wartawan di Kantor Kejari Serang. Senin (31/10/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Saat Berada di Rutan Serang

Menurut Fahmi, pihaknya sudah siap untuk bertarung dan membongkar yang sebenarnya kasus yang menjerat kliennya di persidangan.

"Kita fight di persidangan, kita akan buka bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," kata Fahmi kepada wartawan. Senin.

"Nanti kita lihat seperti apa prosesnya. yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya sepeti apa," sambung Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com