Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Diperkosa Residivis Kasus yang Sama, Korban Diancam Dibunuh

Kompas.com - 07/11/2022, 13:04 WIB
Suddin Syamsuddin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial DR (36) ditangkap polisi di Kota Parepare, Sualwesi Selatan, karena diduga memerkosa wanita berinisial IA (36) asal Kota Parepare.

Pelaku memerkosa korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku dan korban adalah tetangga kamar dalam sebuah rumah indekos. Korban bersama temannya tinggal dalam satu kamar. Saat sepi, pelaku masuk dalam kamar korban dengan melakukan pemerkosaan, dengan cara mulut disumpal dan leher dicekik dengan diancam akan membunuh korban jika berteriak," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizal, pada Senin (7/11/2022). 

Deki mengatakan, saat diperkosa, korban berusaha meronta. Namun, karena tenaga pelaku lebih kuat, serta mulut disumpal pelaku, korban tidak bisa melawan.

Baca juga: Ismail Bolong Tarik Pernyataan dan Minta Maaf ke Kabareskrim soal Viral Setoran Uang Tambang Ilegal

"Saat melakukan aksinya, pelaku mengendap-endap langsung masuk dalam kamar korban. Korban merupakan wanita yang telah bersuami. Namun, telah pisah ranjang dengan suaminya. Korban kini tinggal bersama temannya di salah satu rumah indekos Kota Parepare," terang Deki. 

Polisi juga telah memeriksa suami korban. Deki menuturkan, korban mengidap suatu penyakit traumatik yang berlebihan sehingga butuh pendampingan khusus, apalagi dengan adanya kejadian yang dialaminya, korban terlihat sangat trauma. 

"Korban mengidap penyakit trauma terlalu berlebih, jadi ia memerlukan pendampingan khusus," ungkap Deki.  

Pelaku merupakan residivis juga dengan kasus pemerkosaan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Saat itu, kata Deki, pelaku dikenakan hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sidrap.  

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pun Pasal 285 subsider 289 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia. 

Kepada polisi pelaku DR, mengakui perbuatanya dengan secara sadar melakukan pemerkosaan terhadap IA. 

"Saat itu saya ketemu dengan korban dan niat akan melakukan pemerkosaan," kata DR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com