Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wanita Ini Diperkosa Residivis Kasus yang Sama, Korban Diancam Dibunuh

Kompas.com - 07/11/2022, 13:04 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial DR (36) ditangkap polisi di Kota Parepare, Sualwesi Selatan, karena diduga memerkosa wanita berinisial IA (36) asal Kota Parepare.

Pelaku memerkosa korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku dan korban adalah tetangga kamar dalam sebuah rumah indekos. Korban bersama temannya tinggal dalam satu kamar. Saat sepi, pelaku masuk dalam kamar korban dengan melakukan pemerkosaan, dengan cara mulut disumpal dan leher dicekik dengan diancam akan membunuh korban jika berteriak," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizal, pada Senin (7/11/2022). 

Deki mengatakan, saat diperkosa, korban berusaha meronta. Namun, karena tenaga pelaku lebih kuat, serta mulut disumpal pelaku, korban tidak bisa melawan.

Baca juga: Ismail Bolong Tarik Pernyataan dan Minta Maaf ke Kabareskrim soal Viral Setoran Uang Tambang Ilegal

"Saat melakukan aksinya, pelaku mengendap-endap langsung masuk dalam kamar korban. Korban merupakan wanita yang telah bersuami. Namun, telah pisah ranjang dengan suaminya. Korban kini tinggal bersama temannya di salah satu rumah indekos Kota Parepare," terang Deki. 

Polisi juga telah memeriksa suami korban. Deki menuturkan, korban mengidap suatu penyakit traumatik yang berlebihan sehingga butuh pendampingan khusus, apalagi dengan adanya kejadian yang dialaminya, korban terlihat sangat trauma. 

"Korban mengidap penyakit trauma terlalu berlebih, jadi ia memerlukan pendampingan khusus," ungkap Deki.  

Pelaku merupakan residivis juga dengan kasus pemerkosaan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Saat itu, kata Deki, pelaku dikenakan hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sidrap.  

Baca juga: Ismail Bolong Klarifikasi, Tidak Pernah Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Mengaku Diancam Brigjen Hendra

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pun Pasal 285 subsider 289 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia. 

Kepada polisi pelaku DR, mengakui perbuatanya dengan secara sadar melakukan pemerkosaan terhadap IA. 

"Saat itu saya ketemu dengan korban dan niat akan melakukan pemerkosaan," kata DR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banjarmasin Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Klaten Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Terluka

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Terluka

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Madiun Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Madiun Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Dampak Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Kaca Rumah Warga Pecah, Tembok Retak

Dampak Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Kaca Rumah Warga Pecah, Tembok Retak

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Pontianak Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Warga: Ledakannya Sangat Kuat

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Warga: Ledakannya Sangat Kuat

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Banjarnegara Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke