KUPANG, KOMPAS.com - KM (45), warga Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap, karena menyetubuhi putrinya HM (15), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Penangkapan itu berdasarkan laporkan polisi Nomor: LP/ B/ 350 / XI /2022/SPKT/PA/ P. NTT, tanggal 05 November 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Ariasandy menuturkan, kejadian itu bermula pada Juli 2022 lalu, saat KM mengajak putrinya ke kebun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Guru Ngaji di Tuban yang Diduga Cabuli Santrinya 20 Kali
Saat tiba di kebun, pelaku yang sudah bernafsu, mengajak putrinya untuk berhubungan badan.
Korban pun terkejut, sehingga langsung menolak. Tetapi pelaku malah semakin kalap hingga mengancam anaknya.
Karena takut, korban pun melayani nafsu bejat ayahnya.
"Kejadian itu bukan hanya sekali, tapi berulang kali sehingga korban akhirnya hamil," kata Ariasandy.
Kehamilan korban, diketahui ibunya OM (34), sehingga karena kesal, kasus itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Alor Barat Daya.
Baca juga: Pekerja Rongsok Nekat Cabuli Anak Majikan hingga Hamil, Ayah Korban Curiga Korban Selalu Murung
Polisi yang menerima laporan dari korban dan ibunya, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya.
Kasus itu kemudian diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Alor.
"Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.