PADANG, KOMPAS.com-Polisi menetapkan empat orang tersangka karena menganiaya Kepala SMA PGAI Padang yang videonya viral di media sosial.
Keempat orang itu masing-masing ED (69), AT (61), RA (64) dan ER (39). Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolresta Padang.
"Pagi kemarin kita tangkap dan malamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Video Penganiayaan Kepala SMA di Padang Viral, Terjadi di Sekolah dan Disaksikan Siswa
Dedy mengatakan awalnya tiga orang ditangkap di rumah masing-masing yaitu ED, AT dan RA.
"Kemudian ER datang menyerahkan diri ke Mapolresta Padang," jelas Dedy.
Menurut Dedy, mereka dijerat dengan pasal 170 junto 351 junto 353 junto 355 tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video penganiayaan yang dialami Kepala SMA PGAI Padang, Yunarlis viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik itu, terlihat Yunarlis memakai baju batik oranye dibentak-bentak sekelompok orang.