KOMPAS.com - Oknum anggota Satpol PP Sulsel yang sebelumnya ditangkap Polda Sulsel dugaan kepemilikan narkoba dibebaskan.
Padahal sebelumnya, anggota polisi memastikan paket naskoba tersebut adalah milik salah satu dari dua anggota Satop PP Sulsel.
Belakangan diketahui jika keterlibatan oknum anggota Satpol Polisi Sulsel tidak cukup bukti.
Dua anggota Satpol PP tersebut adalah AG dan AN yang ditangkap saat berjaga di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar pada Kamis (27/10/2022) pagi.
Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Anggota Satpol PP yang Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel
Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kabar penangkapan anggotanya itu.
Andi Rijaya mengatakan, dua oknum anggotanya itu dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai keterangan.
"Jadi begini, saya juga dengar tadi ada berita. Ditangkap dua orang, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangan di Polda," ujar dia.
Polisi menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel karena kasus narkoba.
Timsus Narkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya pengiriman paket ganja, pada Rabu (26/10/2022).
Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dari informasi itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang.
"Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Tribun-TImur.com, Jumat (28/10/2022) malam.
Baca juga: Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak J&T Express (JNT) langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.
"Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery dan menemukan pemilik paket yaitu AP yang ternyata oknum pegawai Satpol PP," ujarnya.
AP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel pun diringkus.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP dan MA (oknum mahasiswa)," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.