KOMPAS.com - Sosok Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar luas.
Dalam video tersebut Ismail Bolong mengaku telah menyetor Rp 6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.
"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong.
Baca juga: Menyoal Video Setoran Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengatakan jika ia bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang.
Keiatan ilegal tersebut dilakukan sejak Juli 2020 sampai November 2021. Dalam kegiatan tersebut, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.
Sementara itu informasi lain menyebut Ismail Bolong berprofesi sebagai pengusaha tambang dan ternyata Ismail Bolong adalah mantan anggota polisi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan Ismail Bolong sebelumnya adalah anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Tetapi Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Ismail Bolong telah resmi mengundurkan diri atau belum.
“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek,” ungkapnya, Sabtu (5/11/2022).
Sementara itu, Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan Ismail Bolong pernah bertugas di Polresta Samarinda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.