Sebelumnya diberitakan, tiga orang polisi itu yakni Iptu IKS, Aipda HP dan Bripka RA, dilaporkan ke Seksi Provost Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Tiga polisi itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat melapor, Fransiska Tey Seran didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.
"Nenek Fransiska sudah tiga kali lapor ke Polres dan terakhir itu lapornya tanggal 26 Oktober 2022 lalu," ujar Victor Manbait, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022) malam.
Menurut Victor, korban awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi kalau saja ketiga terlapor memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.
Karena sudah tiga kali melapor dan belum direspon, korban kemudian mengadukan ke Lakmas Cendana Wangi untuk mendampinginya agar uang pinjaman bisa dikembalikan.
"Korban menginginkan agar uang pinjaman bisa dikembalikan karena korban sudah lansia dan janda, serta tidak ada pekerjaan tetap," ungkap Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.