Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, 1 Masih Buron

Kompas.com - 04/11/2022, 20:12 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

SIGLI, KOMPAS.com - Dua dari tiga pelaku yang merusak SPBU Sigli ditangkap satreskrim Polres Pidie di Aceh Utara dan Banda Aceh.

Mereka adalah SF (38), nelayan warga Dusun Suka Damai, Gampong BangkabJaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Satu pelaku lagi berinisial MZ (37), pedagang warga Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.

Sementara pelaku lain berinisial MK (47), warga Gampong Iboh Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie masuk daftar pencarian orang (DPO) karena masih buron.

Pengungkapan penangkapan kedua pelaku disampaikan Kapolres Pidie AKBP Padli SIK yang didampingi Waka Polres, Muhammad Taufik SIK, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi dan Kasi Humas, AKP Anwar di mapolres setempat, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Jalur Aceh-Sumut Terputus karena Banjir, Kendaraan Menumpuk di SPBU

"Polisi menyita satu mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BL 1496 LL dan satu keping CD merk vertex 16xDVD- R 4.7 GB yang berisikan rekaman terjadinya tindak pidana pengrusakan pompa pengisian BBM," kata Padli dikutip Serambinews.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu, bermula saat polisi berhasil mengetahui identitas pelaku SF, warga Aceh Utara. Pada Kamis (13/10/2022), tim Opsnal Reskrim Polres Pidie, Kamis (13/10/2022), bergerak ke Aceh Utara.

Pukul 11.00 WIB, SF berhasil ditangkap polisi di depan sekolah jalan Jambo Ayee, Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara.

Saat diringkus polisi, SF diduga sedang mengecek dana BOS di salah satu sekolah di Jambo Ayee.

Bersama SF, polisi mengamankan Daihatsu Sigra warna putih BL 1496 LL, yang kemudian dibawa ke Mapolres Pidie.

Ia menjelaskan, polisi mengembangkan kasus tersebut, akhirnya berhasil meringkus MZ di Kota Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

MZ ditangkap di rumahnya di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

"MZ diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum," ujar Kapolres Pidie, didampingi Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik SIK dan Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi.

Ia menambahkan, aksi kriminal dilakukan pelaku akan dibidik dengan pasal 170 ayat (1) Juntho Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan terhadap barang orang dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.

Baca juga: Salah Satu Pencuri yang Gondol Rp 591 Juta dari Mobil yang Antre BBM di SPBU OKU Ditangkap

Pengelola SPBU PT PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Jumat (4/11/2022) menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada polisi yang telah berhasil menangkap dua pelaku yang merusak dispenser pompa pengisian BBM jenis Pertalite dan Pertatamax.

Seperti diketahui dispenser sebagai pompa pengisi minyak rubuh saat pengisian BBM di SPBU PT Kuala Berkah Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigl, Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 11.20 WIB.

Belakangan diketahui rubuhnya pompa pengisian BBM, diduga pelaku tidak membayar saat pengisian BBM dan langsung kabur sehingga silang pompa tersangkut Daihatsu Sigra.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perusak SPBU Sigli Ditangkap di Aceh Utara dan Banda Aceh, Satu Masuk DPO, Begini Pengungkapannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com