Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Rangkasbitung Menyesal Jadi Pencandu Narkoba: Kebodohan Saya Mencoreng Instansi

Kompas.com - 04/11/2022, 12:40 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata menyesali perbuatannya menjadi pencandu narkoba hingga merugikannya dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja.

Penyesalan itu disampaikan Yudi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Nurhadi.

"Saya sangat, sangat menyesal, karena kejadian ini kesalahan saya, kelalaian saya dan  kebodohan saya yang mengakibatkan banyak yang dirugikan. Keluarga, orangtua, anak anak dan mencorong nama baik instansi saya," kata Yudi pada Rabu (1/11/2022).

Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu Blue Ice dari Hasil Jual Mobil Anak Hakim Agung

Di hadapan hakim, Yudi pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terjerumus menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Saya menyesal, tidak (pernah dipenjara), tidak akan mengulangi lagi, demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar dia.

Selama ditahan, Yudi mengaku lebih rajin beribadah dan lebih mendekatkan diri pada tuhannya dibandingkan sebelum ditangkap BNNP Banten .

Bahkan, dia saat ini rajin puasa sunah Nabi Daud selama menghabisi hari-harinya ditahanan.

"Bukannya saya ria yang mulia, saya dulu jarang shalat, sekarang lengkap ibadah wajib tidak ketinggalan, sampai (ibadah) yang sunah-sunahnya saya jalani. Sangat luar biasa skenario Allah ini," kata Yudi kepada hakim.

Baca juga: Rumah Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Punya Ruang Khusus untuk Pesta Sabu

Saat persidangan, Yudi mengaku telah mengkonsumsi sabu lebih dari empat bulan sebelum di tangkap oleh petugas 17 Mei 2022.

Yudi kerap mengkonsumi sabu bersama-sama rekannya sesama hakim  yakni Danu Arman, pegawai PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian dan asisten Danu, Haris Friherlando.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com