MUARA ENIM, KOMPAS.com- Mustopa (56) ) warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, harus mendekam di sel tahanan polisi setempat lantaran telah menganiaya adik iparnya sendiri dengan menggunakan sajam.
Akibat kejadian tersebut, korban Harnadi (57) kini harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat karena mengalami luka akibat senjata tajam milik Mustopa.
Kapolsek Semendo AKP M Ginting mengatakan, peristiwa itu berawal saat Harnadi datang ke rumah Mustopa untuk mempertanyakan masalah kebun durian yang merupakan warisan mereka.
Baca juga: Korban Pembunuhan yang Dibuang ke Septic Tank Sempat Keluhkan Anaknya Rebutan Warisan
Saat perbincangan berlangsung, Harnadi dan Mustopa pun terlibat selisih paham hingga pelaku marah dan mengambil senjata tajam.
“Tersangka langsung menyerang korban di dalam rumahnya berulang kali hingga mengalami luka di pundak dan kepala,” kata Ginting, Jumat (4/11/2022).
Ginting mengungkapkan, nyawa korban berhasil ditolong oleh warga setempat yang melihat pertikaian tersebut.
Sementara, Mustopa langsung datang ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri sampai akhirnya dijemput oleh petugas.
“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti berupa sajam yang digunakan. Motif penganiayaan ini karena rebutan warisan kebun durian,” ujar Ginting.
Baca juga: Rumah Direnovasi, Warga Lampung Kehilangan 125 Gram Emas Warisan
Atas perbuatannya, Mustopa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“Untuk korban sekarang masih dirawat di rumah sakit. Antara pelaku dan korban adalah kakak dan adik ipar,” jelas Ginting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.