Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan BBM Jatah Proyek Rekanan, Sejumlah Operator dan Mandor Perusahaan Diamankan Polisi

Kompas.com - 04/11/2022, 10:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Sejumlah operator alat berat dan mandor perusahaan PT Bumi Seimanggaris Indah (BSI) di Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan Polisi, karena menggelapkan solar.

Mereka adalah, MA (22), GU (28), AH (26). Ketiganya merupakan operator ekskavator.

Sementara dua orang lainnya adalah mandor perusahaan, yaitu, HE (23) dan JE (33). Semua tersangka, menempati mess perusahaan, di Jalan Seikalayan, Desa Sekaduan Taka, Seimanggaris.

Baca juga: Gelapkan Uang Anggota Arisan Rp 1,2 Miliar, IRT di Cianjur Digelandang ke Kantor Polisi

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil audit internal PT BSI yang merasa janggal terhadap laporan perusahaan rekanannya yang selalu mengeluhkan kekurangan BBM.

"Jadi ada kontrak kerja sama antara PT BSI dengan PT Sapta Alamku Jaya (SAJ). Kontrak terkait pekerjaan pembuatan siring perkebunan serta perawatan jalan. Secara garis besar, kontrak menggambarkan bahwa PT SAJ siap menyediakan alat berat, dengan kesepakatan solar disuplai PT BSI," ujar Sony, Jumat (4/11/2022).

Kontrak pun berjalan, namun di lapangan, terjadi kendala karena suplai BBM sering tersendat.

Padahal, menurut catatan dan laporan PT BSI, pengiriman solar tidak pernah telat atau terkendala.

"Dilakukanlah audit, hasilnya, diduga bahwa solar yang dikeluhkan rekanan, telah digelapkan oleh oknum operator ekskavator PT BSI," jelasnya.

Dari penyelidikan polisi, ditemukan fakta bahwa para tersangka sudah melakukan penggelapan BBM sejak September 2022.

Baca juga: Anak Pedangdut Mengaku Gelapkan Belasan Motor untuk Kebutuhan Hidup

Akibat ulah mereka, PT BSI menderita kerugian solar sebanyak 385 liter atau seharga Rp 8.470.000 dengan perhitungan harga solar industri Rp 22.000/liternya.

Sony melanjutkan, ketiga operator alat berat, bersama-sama melakukan pengelapan solar milik PT BSI, dengan cara mengetapnya melalui selang pembuangan tangki alat berat.

Selanjutnya, solar hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah bernama RU (53), warga Jalan Tandan Segar Rt. 04, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Baca juga: Modus Anak Imam S Arifin Gelapkan Belasan Motor, Pura-pura Pinjam Motor ke ATM lalu Kabur

Perbuatan para operator ekskavator tersebut, dibantu oleh dua orang mandor PT BSI. "Kami juga sudah mengamankan penadah bernama RU, bersama kelima tersangka lainnya," lanjut Sony.

Selain para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit mobil pikap, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan 3 jerigen ukuran 25 liter berisi solar.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 374 Subsider pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com